JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya itu justru harus kita lihat. Kasus BLBI kan seolah menjadi kasus yang muncul menjelang pemilu. Persoalan yang muncul seperti kasus Century yang sudah jelas-jelas di depan mata kenapa tidak ada proses penuntasan," ujar Hasto, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, hal tersebut tentu menjadi pertanyaan publik sebab pemberantasan hukum terkesan tebang pilih.
Hasto juga mengatakan masih banyak kasus korupsi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPR dan BPK juga telah menyatakan adanya kerugian negara, namun tak kunjung diproses.
"Yang seperti Itu tidak diproses secara tuntas, tetapi kasus BLBI yang oleh audit BPK yang tak ada kerugian negara diungkit terus menerus," lanjut Hasto.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena diduga saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004, dia mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan BDNI di bawah kendali Sjamsul Nursalim ke pengadilan.
Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya.
Hasil restrukturisasinya adalah Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.