JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap meresmikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, meskipun surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penunjukan Djarot belum keluar.
"Satu hari pun, jangan sampai ada kekosongan (pemerintahan). Untuk ambil keputusan kalau ada apa-apa kan harus ada yang pimpin," kata Tjahjo, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo juga berujar, meski ia belum menggantongi salinan surat putusan sidang Ahok. Tetapi, lagi-lagi kata dia, hal itu tak jadi masalah.
"Begitu surat pengadilan keluar langsung kita berikan surat ke Djarot. Supaya enggak ada kekosongan pemerintahan di Jakarta," ujar dia.
(Baca: Tak Ada Senyum di Wajah Djarot Saat Dilantik Mendagri Gantikan Ahok)
Diketahui, surat penugasan Plt Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Penyerahan surat tersebut digelar sore pukul 16.30 WIB, Senin, (9/5/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.
Penugasan Djarot sebagai Plt orang nomor satu di Ibu Kota itu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau sampai akhir masa jabatan, Oktober mendatang. Untuk sementara ini, dasar surat penugasan tersebut belum bisa dikeluarkan karena menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok pun kini juga sudah mendekam di LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.