Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Menkumham: Jika Makar Diartikan "Serangan", Risiko Negara Lebih Besar

Kompas.com - 09/05/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga, Agus Haryadi menilai, makna makar pada undang-undang sedianya tidak dibatasi menjadi "serangan".

Sebab, jika dimaknai bahwa makar itu adalah serangan terhadap pemerintah justru akan memperbesar risiko ancaman terhadap pemerintah.

Hal ini disampaikan Haryadi menanggapi gugatan uji materi terkait kata "makar" yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Haryadi memberikan keterangan tersebut mewakili pemerintah atas uji materi ini.

(Baca: Pasal Makar Dibawa ke MK)

"Kalau Makar hanya diartikan 'serangan', risiko yang ditimbulkan terhadap negara akan lebih besar," ujar Haryadi dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

Adapun Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, namun hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140.

Kata makar pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Haryadi menilai, pasal-pasal yang diajukan pemohon itu dibentuk guna memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.

Hal itu terlihat dengan diaturnya sejumlah pasal dengan gradasi pasal yang bertahap serta sanksi yang berbeda-beda atas tindakannya.

"Sehingga pasal-pasal tersebut merupakan instrumen hukum bagi negara untuk bertindak, mulai dari pencegahan sampai penanganan perbuatan pidana makar," kata Haryadi.

Menurut Haryadi, Pemohon tidak melihat dimensi kepentingan negara menghadirkan pasal-pasal tersebut tetapi hanya melihat dari analogi saja.

(Baca: Rentan Kriminalisasi, Pasal Makar Perlu Direvisi)

Secara tidak langsung, menurut Haryadi, pemohon ingin menjadikan kata makar dalam KUHP menjadi bukan norma hukum, tapi memaknakannya secara sederhana.

"Pasal aquo (tersebut) adalah norma hukum pidana yang dibangun untuk melaksanakan yurisdiksi negara, yakni mempertahankan negara dari ancaman dari dalam," ujarnya.

Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Isu Makar Jadi Perhatian Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com