Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Menkumham: Jika Makar Diartikan "Serangan", Risiko Negara Lebih Besar

Kompas.com - 09/05/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga, Agus Haryadi menilai, makna makar pada undang-undang sedianya tidak dibatasi menjadi "serangan".

Sebab, jika dimaknai bahwa makar itu adalah serangan terhadap pemerintah justru akan memperbesar risiko ancaman terhadap pemerintah.

Hal ini disampaikan Haryadi menanggapi gugatan uji materi terkait kata "makar" yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Haryadi memberikan keterangan tersebut mewakili pemerintah atas uji materi ini.

(Baca: Pasal Makar Dibawa ke MK)

"Kalau Makar hanya diartikan 'serangan', risiko yang ditimbulkan terhadap negara akan lebih besar," ujar Haryadi dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

Adapun Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, namun hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140.

Kata makar pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Haryadi menilai, pasal-pasal yang diajukan pemohon itu dibentuk guna memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan negara.

Hal itu terlihat dengan diaturnya sejumlah pasal dengan gradasi pasal yang bertahap serta sanksi yang berbeda-beda atas tindakannya.

"Sehingga pasal-pasal tersebut merupakan instrumen hukum bagi negara untuk bertindak, mulai dari pencegahan sampai penanganan perbuatan pidana makar," kata Haryadi.

Menurut Haryadi, Pemohon tidak melihat dimensi kepentingan negara menghadirkan pasal-pasal tersebut tetapi hanya melihat dari analogi saja.

(Baca: Rentan Kriminalisasi, Pasal Makar Perlu Direvisi)

Secara tidak langsung, menurut Haryadi, pemohon ingin menjadikan kata makar dalam KUHP menjadi bukan norma hukum, tapi memaknakannya secara sederhana.

"Pasal aquo (tersebut) adalah norma hukum pidana yang dibangun untuk melaksanakan yurisdiksi negara, yakni mempertahankan negara dari ancaman dari dalam," ujarnya.

Uji materi yang diajukan ICJR teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Isu Makar Jadi Perhatian Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com