JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, sikap pemerintah terkait pengajuan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki sejumlah alasan.
Salah satunya penilaian bahwa ormas tersebut merupakan gerakan politik.
Hal ini pula yang menjadi dasar penanganannya berada di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ia menjelaskan, gerakan yang dilakukan HTI merupakan upaya untuk mengubah ideologi negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa alasan pembubarannya bukan karena gerakan dakwah keagamaan, tetapi karena gerakan politik ingin mengubah ideologi negara tersebut.
Lukman menegaskan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah anti ormas Islam merupakan anggapan yang salah.
"Sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam, ormas keagamaan. Itu sama sekali tidak seperti itu," kata Lukman.
"Bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah tapi gerakan politik itu," lanjut dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menegaskan, keputusan pemerintah mengajukan pembubaran HTI akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
"Bagaimanapun juga pemerintah menyadari, memahami bahwa ini adalah negara hukum dan terkait dengan undang-undang ormas yang berlaku adalah bahwa pembubaran ormas harus berdasarkan prosedur hukum dan itu melalui peradilan," ujar dia.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.