JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan dan tidak ada lagi dugaan-dugaan terhadap proses hukum Ahok.
"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil. Kita harap tidak ada lagi," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/5/2017).
(Baca: LBH Jakarta Sarankan Ahok Kritik Pasal 156a Dalam Bandingnya)
Diharapkan, kata Rikwanto, tidak ada lagi konflik di masyarakat sebagaimana terjadi selama proses hukum Ahok.
Ia berharap, situasi ke depan bisa kembali sejuk dan masyarakat dapat berkegiatan seperti biasa.
Rikwanto memastikan independensi hakim dalam memutuskan hukuman terhadap Ahok.
Sebelumnya, Polri mempersiapkan pengamanan maksimal di sekitar lokasi sidang agar hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan massa.
"Independensi hakim itu memang di nomorsatukan, tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pengaruh manapun, tidak ada intimidasi," kata Rikwanto.
Pengamanan Polri melekat sejak sidang perdana Ahok di PN Jakarta Utara. Pengamanan ekstra dilakukan karena massa rutin menggelar aksi setiap kali sidang.
(Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno)
Bahkan, sehari sebelum sidang putusan, Rikwanto memantau persiapan keamanan di sekitar pengadilan.
"Terbukti hari ini keputusannya tidak ada hal-hal yang menjadi gangguan keamanan karena memang kita siap di lapangan," ksta Rikwanto.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.