Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama pada KUHP Tak Masuk Daftar Revisi

Kompas.com - 09/05/2017, 15:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 156a pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dipastikan bakal dipertahankan atau tidak akan direvisi. 

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sedang membahas revisi KUHP dan bakal merevisi sejumlah pasal.

"Tidak ada rencana merevisi pasal itu," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) KUHP dari Komisi III DPR, Arsul Sani melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

Adapun alasan pasal tersebut dipertahankan adalah karena pernah diuji ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan putusan MK tegas menyatakan bahwa Pasal 156a tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi.

(Baca: Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus)

Sementara itu, alasan kedua adalah pasal tersebut dianggap masih dibutuhkan dalam situasi masyarakat yang majemuk. Pasal itu dianggap bisa menghindari kelompok masyarakat tertentu bertindak main hakim sendiri lantaran agamanya dinista atau dinodai.

"Jadi pasal ini merupakan social control tool atau sarana kontrol sosial terhadap kemungkinan adanya tindakan-tindakan anarkistis karena ketiadaan hukum yang mengatur penodaan atau penistaan terhadap suatu agama," tuturnya.

Sedangkan saat disinggung potensi pasal tersebut dijadikan alat untuk melindungi kelompok agama mayoritas, Arsul tak sepakat.

Menurut dia, jika pasal tersebut dijadikan alat melindungi agama mayoritas, persoalannya ada pada penerapan hukum oleh aparatur negara. Bukan salah rumusan pasalnya.

Dalam sejarah penggunaan Pasal 156a, kata dia, tak hanya penoda atau penista agama Islam yang dikenai pasal tersebut.

Arsul mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Bali, dimana seorang perempuan beragama Kristen yang tinggal di pulau dengan mayoritas penduduk beragama Hindu dipidana penodaan agama.

(Baca: Ahli Hukum Pidana Jelaskan Asal-Usul Pasal Penodaan Agama)

"Ini dibuktikan dari kasus yang di Bali empat tahun lalu. Itu kan kasus penodaan terhadap agama Hindu oleh orang yang kebetulan beragama Kristen," ucap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com