DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak menyatakan, tidak ada keamanan khusus yang akan dibuat di sel tahanan yang akan dihuni oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui, Ahok yang divonis penjara dua tahun atas kasus dugaan penodaan agama kini ditahan di Rutan Klas I Cipinang.
"Ndak ada. Karena saya lihat tidak ada yang khusus kalau menurut saya," kata kata Wayan, saat ditemui usai seminar yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Hakim: Keresahan Masyarakat Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Perbuatan Ahok)
Namun, soal penempatan kamar bagi Ahok, pihaknya akan mempertimbangkan banyak hal terkait urusan keselamatan Ahok, termasuk mempertimbangkan karena Ahok adalah pejabat publik.
Ahok, menurutnya, akan ditempatkan di sel tahanan yang mana tahanan lain di dalamnya dapat menerima yang bersangkutan.
"Nanti trennya di dalam penghuninya itu pro atau kontra, iya kan. Kalau misalnya kontra kan enggak mungkin (ditempatkan bersama). Kita harus jaga keselamatannya," ujar Wayan.
(Baca: Ekspresi Veronica dan Nicholas Saat Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang)
Kepala Rutan Cipinang menurutnya punya wewenang untuk menilai di mana sel yang aman bagi tahanan. Kepala Rutan, menurut dia, tidak mungkin mengambil resiko menempatkan tahanan di sel yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
"Kan Anda lihat, beberapa rutan dan lapas yang terjadi gangguan keamanan copot kepalanya," ujar Wayan.
Namun, dirinya memastikan tidak akan membedakan Ahok dengan tahanan lainnya agar hal tersebut tidak menimbulkan kecemburuan dari tahanan lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.