JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mengirim surat permintaan salinan putusan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok divonis dua tahun setelah majelis hakim beranggapan mantan Bupati Belitung Timur itu secara sah dan meyakinkan telah menodai agama.
"Kami akan kirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara minta salinan keputusan. Karena kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke Presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Ditahan, Ahok Akan Jalani Proses Orientasi)
Dengan surat salinan tersebut, Kemendagri akan mengambil langkah untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ibu Kota.
"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok, dan menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," kata dia.
Meski demikian Tjahjo tak bisa menjamin proses pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot akan bisa tuntas dalam waktu dekat.
"Tergantung kita dapat salinan. Begitu kita terima kan ada dasarnya, itu yang kami laporkan ke bapak presiden agar bisa dikeluarkan keppres. Kami membuat surat melalui setneg dan setkab dasarnya itu, putusan resmi," kata dia.
Soal banding yang diajukan Ahok, Tjahjo mempersilakan.
"Soal pak Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi ya kita tunggu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
(Baca: ICJR Sesalkan Penahanan terhadap Ahok)
Sebelumnya, perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.
Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.