JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah mengajukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia karena organisasi kemasyarakatan itu dianggap memiliki paham yang tidak sesuai dengan sistem di Indonesia.
HTI, kata Kalla, memiliki paham kekhalifahan, dimana kepala pemerintahan sama dengan pimpinan agama.
"Jadi semacam lintas batas. Padahal, sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Kalla mengatakan, pemerintah tidak akan melarang organisasi masyarakat untuk menyebarkan paham agama.
Pemerintah menganggap agama adalah sesuatu yang universal, dimana setiap warga negara bisa memiliki keyakinannya masing-masing.
"Tapi kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas. Itu masalahnya," ucap Kalla.
Kalla menegaskan, proses pembubaran HTI ini akan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam UU itu diatur bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memberikan serangkaian sanki administratif kepada ormas sebelum mengajukan pembubaran ke pengadilan.
Namun, Kalla tak menjawab pertanyaan wartawan perihal sanksi administratif ke HTI. Adapun pihak HTI sebelumnya sudah menegaskan belum pernah menerima sanksi administratif dari pemerintah.
"Prosesnya itu nanti lewat hukum, pengadilan," ucap Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.