JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Vonis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses pengadilan.
(Baca: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok)
"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).
Menurut Yusril, dengan membuat vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, hakim bisa beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan.
"Bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," ucap Yusril.
(Baca: Soal Vonis Ahok, Menteri Agama Minta Publik Tak Bereaksi Berlebihan)
Yusril menambahkan, putusan yang diketok hakim hari ini belum lah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Ahok sudah menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim.
Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," ucap Yusril.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.