JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara serta dua tahun masa percobaan.
Ia meminta masyarakat legawa atas putusan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum," ujar Dahnil, melalui siaran pers, Selasa (9/5/2017).
Dahnil meminta agar masyarakat tidak menciptakan keributan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa.
(Baca: Kemendagri Akan Berhentikan Ahok dan Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI)
Ia mengaku sempat kecewa dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya bertentangan dengan isi dakwaan dan saksi yang dihadirkan.
"Ada sinyal tidak independen, maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini," kata Dahnil.
Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.