Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini kata Wakil Ketua Umum MUI

Kompas.com - 09/05/2017, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, MUI menghargai dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama. 

Seluruh pertimbangan majelis, kata Zainut, sepenuhnya merupakan hak prerogratif dari hakim.

"Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ahok Divonis Dua Tahun dan Ditahan, JK Sampaikan Rasa Simpati)

Sejak awal kasus ini bergulir, MUI sudah mengkategorikan pernyataan Ahok menghina Al Quran dan Ulama.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.

Hal itu, dilihat dari ucapan Ahok kepada warga setempat agar tidak memercayai orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

Hakim menyampaikan, Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini kebenarannya.

Oleh karena itu, menurut Hakim, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.

Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku itu, Ahok.juga menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Ahok sebenarnya memahami bahwa surat Al Maidah merupakan bagian dari isi kitab suci umat Islam.

Begitu pula dengan pandangan makna kata aulia dalam surat Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin.

Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com