JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersimpati atas vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI. Wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Kalla mengatakan, vonis hukum terhadap Ahok ini belum final atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Ahok sudah memutuskan untuk mengajukan banding.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.