JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus mengaku pihaknya kecewa terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Meski begitu, Bestari mengajak seluruh pihak untuk tetap menerima hasil tersebut.
"Tentu kami kecewa namun kami juga menghormati keputusan itu," ujar Bestari melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, masih ada proses hukum lanjutan yang bisa ditempuh Ahok dan tim kuasa hukumnya. Nasdem, kata dia, akan mendukung upaya tersebut.
"Ahok aset bangsa. Justru ini suatu kedukaan besar bagi masyarakat Jakarta. Namun, kami berkeyakinan hal ini belumlah selesai sampai disini. Upaya hukum masih ada untuk dapatkan keadilan," tutur Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI itu.
Putusan majelis hakim tersebut di atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Seusai putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.