JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pewakilan Rakyat (DPR-RI) Fahri Hamzah meminta semua pihak menerima putusan yang dijatuhkan hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Dan sekarang kita kembali ke tempat kita masing-masing, memikirkan bagaimana caranya agar situasi penegakan hukum kita itu kembali normal. Saya ingin polisi kembali normal, jaksa kembali normal, pengadilan kembali normal, dan juga kita, masyarakat kembali normal," kata Fahri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, ke depan, masih banyak hal yang harus menjadi perhatian. Dalam dua tahun ke depan, Indonesia akan memasuki tahun politik.
Hal itu ia sampaikan mengingat ke depan banyak pekerjaan rumah yang menanti. Dia juga bilang, bangsa Indonesia akan menghadapi tahu-tahun politik yang penting dalam dua tahun mendatang.
(Baca: Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan)
"2018 ada Pilkada secara nasional. Dan di 2019 ada Pilpres dan Pileg yang untuk pertama kalinya akan terjadi secara bersamaan," kata Fahri.
Menurut Fahri, kasus yang melibatkan Ahok telah menyita waktu dan perhatian.
Ia berharap setelah putusan pengadilan pada hari ini, semua pihak kembali membangun independensi peradilan di masa yang akan datang.
"Sebab tarik-menarik ini melelahkan kita semua, dan membuat kita merasa hukum itu menjadi alat bagi pertarungan yang tidak sehat," ujar Fahri.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
(Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".