JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Markus Nari.
Politisi Partai Golkar tersebut akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Sementara itu, Markus Nari juga membantah menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam kasus korupsi e-KTP.
Hal itu dikatakan Markus saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Namun, menurut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus pernah meminta dan menerima uang.
Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Bantahan Markus itu kemudian dikonfrontasi dengan Sugiharto. Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari.