JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama akan mengajukan penangguhan penahanan atas vonis penahanan yang dijatuhkan kepada Basuki alias Ahok.
Pengajuan tersebut menyusul vonis dua tahun penjara dan hukuman badan oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama.
"Kami akan langsung mengajukan penangguhan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Basuki, Rolas Sitinjak melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Tim kuasa hukum menilai, vonis majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap.
(Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Sebab, Ahok langsung mengajukan banding.
"Pertanyaan hukumnya kan apakah begitu vonis langsung disebut inkrah? Enggak dong. Inkrah itu di pengadilan tinggi, baru bisa dibilang inkrah," ujar Rolas.
Diberitakan, Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP. Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.