JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meyakini pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut dia, keputusan tersebut pastinya diambil dengan didahului kajian mendalam bersama instansi terkait.
"Saya berharap Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang keberadaan Ormas. Tentu parameter yang digunakan untuk mengevaluasi harus jelas dan berlaku untuk semua. NKRI dan ideologi negara Pancasila sudah final," kata Amali melalui pesan singkat, Senin (8/5/2017).
Ia melanjutkan ke depan diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya dalam menyikapi keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Keutuhan NKRI harus dirawat dan dijaga supaya tidak terganggu eksistensinya. Pemerintah dan DPR bisa memulai pembicaraan ke arah itu setelah melihat perkembangan yang ada di tengah-tengah masyarakat," kata politisi Golkar itu.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI melalui pengadilan.
Pemerintah menganggap, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI
Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.
Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.
Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.