JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan, Kemendagri masih mengkaji putusan tersebut.
"Lagi dikaji, kan di sana harus ada tulisannya inkracht itu tadi. Saya belum baca putusan, belum bisa kasih kesimpulan," kata Sigit, saat dihubungi.
Sigit menegaskan, dalam menyikapi putusan itu, Kemendagri akan mempertimbangkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ahok.
"Kita lihat pertimbangannya apa, putusannya masuk atau enggak, yang bersangkutan banding atau enggak," kata dia.
(Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Terkait apakah Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena ada perintah hakim untuk menahannya, Sigit mengatakan, pemberhentian sementara jika tuntutannya paling singkat 5 tahun penjara.
"Kalau pemberhentian sementara sudah clear (jelas) dari tuntutan yang kemarin paling singkat 5 tahun penjara," kata Sigit.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.
Adapun, Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.