Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dukung Angka "Presidential Threshold" Tetap 20-25 Persen

Kompas.com - 09/05/2017, 08:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang lama.

Angka ambang batas itu yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, salah satu alasannya agar calon Presiden yang maju nantinya memiliki basis dukungan politik yang kuat dan teruji.

"Wacana terkuat di PKS kami mendukung wacana 20 persen, sama seperti yang dulu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hidayat menambahkan, pemberlakuan angka presidential threshold lama tak lantas menutup kesempatan bagi parpol baru untuk turut mengusung calon. Mereka dapat bergabung dengan parpol lama dan ikut membahas pengusungan calon.

Hal itu sekaligus tak menutup kemungkinan bagi kader parpol tersebut untuk diusung pada pilpres 2019.

"Kalau survei dari masing-masing partai mengatakan bahwa partai-partai baru itu mempunyai, katakanlah, tokoh yang sangat luar biasa, menasional, elektabilitas di atas 50 persen mengungguli yang lain misalnya, sekalipun dia baru pasti akan diajak koalisi oleh partai-partai lain," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Selain agar memiliki basis dukungan politik yang kuat, dengan angka presidential threshold maka presiden terpilih juga akan mendapat dukungan yang cukup di parlemen.

Menurut Hidayat, akan menjadi rumit jika partai milik presiden terpilih nantinya justru tidak lolos ambang batas parlemen sehingga tak kader partainya tak bisa duduk sebagai anggota dewan.

"Kalau (presidential threshold) 0 persen dan terpilih (presiden) tapi di DPR tidak lolos threshold, itu akan ada kerumitan luar biasa," ucap Hidayat.

"Pak Jokowi yang (PDI-P) menang begitu tinggi saja masih mencari dukungan di DPR, Pak SBY juga. Kalau enggak punya dukungan di DPR, di MPR juga. Itu akan memberatkan," kata dia.

Adapun poin mengenai angka presidential threshold termasuk ke dalam lima poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Usulan pemerintah adalah 20 sampai 25 persen.

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, hal itu dikarenakan proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com