Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dukung Angka "Presidential Threshold" Tetap 20-25 Persen

Kompas.com - 09/05/2017, 08:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang lama.

Angka ambang batas itu yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, salah satu alasannya agar calon Presiden yang maju nantinya memiliki basis dukungan politik yang kuat dan teruji.

"Wacana terkuat di PKS kami mendukung wacana 20 persen, sama seperti yang dulu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hidayat menambahkan, pemberlakuan angka presidential threshold lama tak lantas menutup kesempatan bagi parpol baru untuk turut mengusung calon. Mereka dapat bergabung dengan parpol lama dan ikut membahas pengusungan calon.

Hal itu sekaligus tak menutup kemungkinan bagi kader parpol tersebut untuk diusung pada pilpres 2019.

"Kalau survei dari masing-masing partai mengatakan bahwa partai-partai baru itu mempunyai, katakanlah, tokoh yang sangat luar biasa, menasional, elektabilitas di atas 50 persen mengungguli yang lain misalnya, sekalipun dia baru pasti akan diajak koalisi oleh partai-partai lain," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Selain agar memiliki basis dukungan politik yang kuat, dengan angka presidential threshold maka presiden terpilih juga akan mendapat dukungan yang cukup di parlemen.

Menurut Hidayat, akan menjadi rumit jika partai milik presiden terpilih nantinya justru tidak lolos ambang batas parlemen sehingga tak kader partainya tak bisa duduk sebagai anggota dewan.

"Kalau (presidential threshold) 0 persen dan terpilih (presiden) tapi di DPR tidak lolos threshold, itu akan ada kerumitan luar biasa," ucap Hidayat.

"Pak Jokowi yang (PDI-P) menang begitu tinggi saja masih mencari dukungan di DPR, Pak SBY juga. Kalau enggak punya dukungan di DPR, di MPR juga. Itu akan memberatkan," kata dia.

Adapun poin mengenai angka presidential threshold termasuk ke dalam lima poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Usulan pemerintah adalah 20 sampai 25 persen.

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, hal itu dikarenakan proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com