Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2017, 06:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai "Darul Ahdi wa Syahadah", yakni Pancasila adalah kesepakatan bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

"Jadi, bila ada ormas atau kelompok yang mengancam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, maka silakan proses secara hukum, buktikan secara faktual," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, sama halnya dalam kasus Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) saat ini. Pemerintah diminta mengedepankan proses hukum dengan tidak melakukan tindakan represif di luar hukum.

"Narasi yang dipilih pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Silakan pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silakan juga HTI membela diri," kata dia.

Karena itu, menurut Dahnil, Pemuda Muhammadiyah akan tetap berpijak melalui cara-cara konstitusional dalam menyikapi rencana pembubaran HTI.

"Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih, sehingga merusak tatanan kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar kita," kata dia.

Ia juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan dan tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkistis. Misalnya, mengancam HTI dengan cara-cara premanisme, selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum," ujar dia.

Dahnil berujar, ia tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi saat ini. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitas produk pikir.

"Secara Institusional keinginan pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi Mereka berganti baju," kata dia.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya," ujar Dahnil.

Mengenai wacana kekhalifahan yang dibawa HTI, Dahnil menilai lebih efektif jika ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang kompatibel dengan keindonesiaan.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Nasional
PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

Nasional
Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Nasional
Soal Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Jadi Contoh

Soal Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Jadi Contoh

Nasional
Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Nasional
Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Nasional
Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada 'Reshuffle'

Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada "Reshuffle"

Nasional
Gelar Latma Survei Hidrografi, Danpushidrosal Pastikan Australia Tak Akan Masuk di ZEE Indonesia

Gelar Latma Survei Hidrografi, Danpushidrosal Pastikan Australia Tak Akan Masuk di ZEE Indonesia

Nasional
Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Bahlil Ungkap Warga Rempang Bakal Relokasi Mandiri, Tak Mau Aparat Keamanan Ikut Campur

Bahlil Ungkap Warga Rempang Bakal Relokasi Mandiri, Tak Mau Aparat Keamanan Ikut Campur

Nasional
Menhub Tak Masalah Kereta Cepat Surabaya Diputuskan Pemerintah Selanjutnya

Menhub Tak Masalah Kereta Cepat Surabaya Diputuskan Pemerintah Selanjutnya

Nasional
Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan

Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan

Nasional
Survei LSI Denny JA: Pemilih PKB Masih Lebih Banyak ke Prabowo meski Cak Imin Cawapres Anies

Survei LSI Denny JA: Pemilih PKB Masih Lebih Banyak ke Prabowo meski Cak Imin Cawapres Anies

Nasional
Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Nasional
Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal 'Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis'

Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal "Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com