Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2017, 20:14 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Menjawab sejumlah tanya

Sebab, setiap warga negara bisa juga balik mempertanyakan lamanya jeda waktu dari penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksanaannya.


Buat catatan, UU Nomor 17 Tahun 2013 terbit pada 22 Juli 2013. Adapun PP Nomor 58 Tahun 2016 keluar pada 6 Desember 2016.

Oh, yang dipersoalkan aktivitas HTI dianggap mengancam dan membahayakan ketertiban masyarakat? Orang bisa mempersoalkan, aktivitas mana yang dimaksudkan? Publik punya acuan, kalau soal bikin resah, misalnya, rasanya ada sejumlah kelompok lain yang lebih bikin deg-degan setiap kali disebut namanya.

Ada juga frasa “sesuai aspirasi masyarakat” di pernyataan kementerian? Sekali lagi, dengan alasan ini, pihak yang terlibat bisa mempertanyakan masyarakat yang mana dulu?

Serentet pertanyaan itu harus mulai menjadi bahan diskusi dan dicermati publik, bukan semata soal pro atau kontra HTI. Menyangkut kepentingan publik, daya kritis warga akan selalu muncul. 

Alasan yang bisa dipakai, sekali warga negara abai pada setiap detail seperti ini, bisa jadi esok hari organisasi kemasyarakatan lain akan mengalami nasib serupa dengan langkah tak beda. Itu lah mengapa, setiap langkah harus betul-betul diukur luasan dimensinya, tak sekadar menjatuhkan "vonis".

Kembali ke regulasi yang dilansir pemerintah terkait organisasi kemasyarakatan, ada sejumlah langkah yang mutlak dijalankan pemangku kepentingan untuk bisa sampai kata “pembubaran”.

(Baca juga: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Untuk dapat menjatuhkan sanksi, pemerintah harus memastikan dulu organisasi kemasyarakatan terbukti melanggar sederet larangan.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, daftar larangan itu termuat pada Bab XVI berisi Pasal 59 dengan empat ayat yang masing-masing punya rincian lagi.

(Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Mekanisme Pembubaran HTI)

Adapun sanksi pada Organisasi Kemasyarakatan tercantum pada Bab XVII UU Nomor 17 Tahun 2013. Bab ini mencakup Pasal 60 sampai Pasal 82. Sampai padanan makna kata “membubarkan” bisa terjadi, langkah yang mutlak dijalankan pemerintah bertingkat-tingkat.

Sanksi dimaksud harus dimulai dari surat peringatan tertulis pertama, penghentian kegiatan, dan baru sampai pada makna “pembubaran”. Untuk organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum, upaya itu butuh pendapat dari Mahkamah Agung.

Adapun untuk yang berbadan  hukum, sanksi terberat harus berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap. Upaya hukum pun, merujuk tiga peraturan perundangan di atas, tetap mensyaratkan langkah administratif dari level terendah.

Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanDok Kompas.com Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Banyak pertanyaan yang bisa diajukan warga terkait pengumuman ini. Misalnya, sudahkah sejumlah langkah atau prosedur itu ditempuh? Pernahkah dipublikasikan bila memang sudah dilakukan? Kalau belum ada langkah awal, mengapa langsung ada pengumuman di tingkat kementerian koordinator untuk rencana tersebut?

Sampai di sini, sudah menjadi tugas warga negara yang kritis untuk bersama-sama mengawal setiap rencana langkah strategis pemerintah. Bagaimana pun, penegakan hukum tetap harus melalui proses dan prosedur yang benar, di luar segala pro dan kontra terkait subjek dan objeknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com