JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyesalkan terjadinya sejumlah praktik kotor di rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Dampak dari praktik kotor tersebut, sebanyak 448 narapidana dan tahanan kabur. Mereka diduga tidak mendapat perlakuan yang manusiawi.
Kerusuhan ini juga diduga pecah karena kelebihan kapasitas rutan tersebut.
"Kejadian di Pekanbaru yang jadi trending topic sungguh membuat saya jadi malu," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/5/2017).
(Baca: Ratusan Napi di Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Riau Dicopot)
Yasonna mengatakan, masih banyak pungutan liar oleh petugas rutan yang tak terdeteksi selama ini.
Padahal, Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan, tiada ampun bagi pelaku pungli. Yasonna kemudian mengingatkan slogan Kemenkumham, yakni "Kami PASTI", yang merupakan akronim dari "Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif".
Namun, ia menganggap beberapa bawahannya menganggap kalimat tersebut sekadar slogan.
"Kalalu pimpinan bersinergi pasti kejadian seperti ini tidak terjadi. Koordinasi over capacity, kurang staf, harus melalui kebijakan mumpuni dan pengawasan teratur dari bawahannya," kata Yasonna.
(Baca: Ini Beberapa Bandar Besar Narkoba yang Kabur dari Rutan Pekanbaru)
Yasonna mengatakan, ia mengetahui langsung dari masyarakat sekitar, penghuni rutan, dan keluarga napi mengenai apa yang terjadi di dalam.
Sebagian besar mengatakan bahwa para tahanan tidak diperlakukan dengan layak dan manusiawi. Banyak dari mereka menerima kekerasan dari petugas.
"Benar mereka orang terhukum. Tapi dengan pola penahanan sepertu itu, bukan hanya terhukum, tapi terjadi perubahan sistematik yang bertentangan dengan prinsip hukum," kata Yasonna.
Maka ia tak heran jika narapidana memilih kabur karena merasa tersiksa di dalam. Oleh karena itu, Yasonna menjatuhkan hukuman berat kepada orang-orang yang bertanggungjawab atas kaburnya ratusan narapidana.
(Baca: 155 Tahanan Masih Buron, Warga Pekanbaru Aktifkan Siskamling)
Ia mencabut status Pegawai Negeri Sipil terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.
Ia juga mencopot jabatan Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.
Selain itu, ada enam petugas rutan lain yang diturunkan pangkatnya setingkat selama tiga tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.