Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/05/2017, 19:35 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyesalkan terjadinya sejumlah praktik kotor di rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Dampak dari praktik kotor tersebut, sebanyak 448 narapidana dan tahanan kabur. Mereka diduga tidak mendapat perlakuan yang manusiawi.

Kerusuhan ini juga diduga pecah karena kelebihan kapasitas rutan tersebut. 

"Kejadian di Pekanbaru yang jadi trending topic sungguh membuat saya jadi malu," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/5/2017).

(Baca: Ratusan Napi di Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Riau Dicopot)

Yasonna mengatakan, masih banyak pungutan liar oleh petugas rutan yang tak terdeteksi selama ini.

Padahal, Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan, tiada ampun bagi pelaku pungli. Yasonna kemudian mengingatkan slogan Kemenkumham, yakni "Kami PASTI", yang merupakan akronim dari "Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif".

Namun, ia menganggap beberapa bawahannya menganggap kalimat tersebut sekadar slogan.

"Kalalu pimpinan bersinergi pasti kejadian seperti ini tidak terjadi. Koordinasi over capacity, kurang staf, harus melalui kebijakan mumpuni dan pengawasan teratur dari bawahannya," kata Yasonna.

(Baca: Ini Beberapa Bandar Besar Narkoba yang Kabur dari Rutan Pekanbaru)

Yasonna mengatakan, ia mengetahui langsung dari masyarakat sekitar, penghuni rutan, dan keluarga napi mengenai apa yang terjadi di dalam.

Sebagian besar mengatakan bahwa para tahanan tidak diperlakukan dengan layak dan manusiawi. Banyak dari mereka menerima kekerasan dari petugas.

"Benar mereka orang terhukum. Tapi dengan pola penahanan sepertu itu, bukan hanya terhukum, tapi terjadi perubahan sistematik yang bertentangan dengan prinsip hukum," kata Yasonna.

Maka ia tak heran jika narapidana memilih kabur karena merasa tersiksa di dalam. Oleh karena itu, Yasonna menjatuhkan hukuman berat kepada orang-orang yang bertanggungjawab atas kaburnya ratusan narapidana.

(Baca: 155 Tahanan Masih Buron, Warga Pekanbaru Aktifkan Siskamling)

Ia mencabut status Pegawai Negeri Sipil terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.

Ia juga mencopot jabatan Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.

Selain itu, ada enam petugas rutan lain yang diturunkan pangkatnya setingkat selama tiga tahun.

Kompas TV Menkumham juga menindak petugas rutan yang melakukan pemerasan terhadap napi, termasuk mencopot kepala rutan setempat.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Abraham Samad: Anas Harus Buktikan, Katanya kalau Korupsi Bakal Digantung di Monas?

Abraham Samad: Anas Harus Buktikan, Katanya kalau Korupsi Bakal Digantung di Monas?

Nasional
Kemendagri Bergerak Tangani Sekda Riau yang Keluarganya Pamer Kemewahan

Kemendagri Bergerak Tangani Sekda Riau yang Keluarganya Pamer Kemewahan

Nasional
8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

8 Jam Mahfud Rapat dengan Komisi III, Beberkan Asal-usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Sudah Pulang

Nasional
Saat Jokowi Tegaskan 'Reshuffle' Kabinet Segera Terjadi...

Saat Jokowi Tegaskan "Reshuffle" Kabinet Segera Terjadi...

Nasional
Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Nasional
Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Nasional
Rasionalitas Pengecualian 'Presidential Threshold' bagi Partai Baru

Rasionalitas Pengecualian "Presidential Threshold" bagi Partai Baru

Nasional
Soal 'DPR Markus', Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Soal "DPR Markus", Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Nasional
Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional
Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Nasional
Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Nasional
8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan 'Skandal Rumah Kaca' dan Ambisi Cawapres

8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan "Skandal Rumah Kaca" dan Ambisi Cawapres

Nasional
Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke