Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagasan KPU Daerah Jadi Lembaga "Ad Hoc" Dinilai Salah Kaprah

Kompas.com - 08/05/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak menunjukkan desain komprehensif terkait kelembagaan Pemilu yang mandiri. 

"Bahkan ada kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengubrak-abrik desain kelembagaan atau kemandirian penyelenggara pemilu yang sekarang sudah ada," kata Veri dalam sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Veri lebih lanjut menjelaskan, salah satu latar belakang kesimpulan tersebut ialah munculnya usulan menjadikan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

Menurut Veri, gagasan ini bukan hanya mundur ke belakang, tetapi tidak cocok dengan sistem Pemilu serentak.

"Maka menurut kami ya sudah tidak usah diubrak-abrik lagi. Biarkan saja KPU-nya permanen," imbuh Veri.

Veri beranggapan, jika yang dikeluhkan adalah KPU menganggur selepas pelaksanaan pemilu, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistem pemilunya.

Setelah menyelenggarakan pilkada, kata Veri, KPU di daerah langsung menyiapkan pileg dan pilpres.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan menjadikan penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

"Menurut saya sekarang ini sudah bagus, nanti Pilkada 2018 selesai mereka sambil memulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu membuat gagasan dibikin ad-hoc itu ide salah kaprah, tidak pas," kata Veri.

Setali tiga uang, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menuturkan, gagasan menjadikan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc mesti ditolak.

Alasan pertama, KPU Kabupaten/Kota merupakan struktur penting KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tugasnya sangat penting, salah satunya adalah pemutkahiran data pemilih, yang mestinya dilakukan secara berkelanjutan," ucap Sunanto.

Peran penting tersebut berpotensi terganggu apabila KPU Kabupaten/Kota dijadikan sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)

Alasan kedua, KPU Kabupaten/Kota mesti melaksanakan tata kelola keuangan sendiri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Maka lembaga ad-hoc tidak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sendiri. Tentu saja itu menghambat Pilkada," imbuh dia.

Terakhir, KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat permanen. Langkah Pansus Pemilu dinilai justru kontra-produktif terhadap semangat menata kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com