Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagasan KPU Daerah Jadi Lembaga "Ad Hoc" Dinilai Salah Kaprah

Kompas.com - 08/05/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak menunjukkan desain komprehensif terkait kelembagaan Pemilu yang mandiri. 

"Bahkan ada kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengubrak-abrik desain kelembagaan atau kemandirian penyelenggara pemilu yang sekarang sudah ada," kata Veri dalam sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Veri lebih lanjut menjelaskan, salah satu latar belakang kesimpulan tersebut ialah munculnya usulan menjadikan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

Menurut Veri, gagasan ini bukan hanya mundur ke belakang, tetapi tidak cocok dengan sistem Pemilu serentak.

"Maka menurut kami ya sudah tidak usah diubrak-abrik lagi. Biarkan saja KPU-nya permanen," imbuh Veri.

Veri beranggapan, jika yang dikeluhkan adalah KPU menganggur selepas pelaksanaan pemilu, maka yang seharusnya dibenahi adalah sistem pemilunya.

Setelah menyelenggarakan pilkada, kata Veri, KPU di daerah langsung menyiapkan pileg dan pilpres.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada alasan menjadikan penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

"Menurut saya sekarang ini sudah bagus, nanti Pilkada 2018 selesai mereka sambil memulai tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu membuat gagasan dibikin ad-hoc itu ide salah kaprah, tidak pas," kata Veri.

Setali tiga uang, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menuturkan, gagasan menjadikan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc mesti ditolak.

Alasan pertama, KPU Kabupaten/Kota merupakan struktur penting KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tugasnya sangat penting, salah satunya adalah pemutkahiran data pemilih, yang mestinya dilakukan secara berkelanjutan," ucap Sunanto.

Peran penting tersebut berpotensi terganggu apabila KPU Kabupaten/Kota dijadikan sebagai lembaga ad-hoc.

(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)

Alasan kedua, KPU Kabupaten/Kota mesti melaksanakan tata kelola keuangan sendiri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Maka lembaga ad-hoc tidak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sendiri. Tentu saja itu menghambat Pilkada," imbuh dia.

Terakhir, KPU Kabupaten/Kota selama ini sudah memiliki satuan kerja yang bersifat permanen. Langkah Pansus Pemilu dinilai justru kontra-produktif terhadap semangat menata kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com