Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi

Kompas.com - 08/05/2017, 17:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa bentuk NKRI yang berlandaskan Pancasila merupakan hal yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Siapapun, kata dia, tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun.

"Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau 'bughot' dan hukumnya wajib diperangi," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).

(baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Zainut mengatakan, NKRI dan Pancasila merupakan titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada 2016.

Menurut dia, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan merupakan fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun.

"Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?" kata Zainut.

(baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)

Menurut Zainut, hendaknya semangat khilafah yang digagas kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semestinya sesuai dengan semangat nasionalisme.

Nasionalisme di Indonesia, kata dia, wadah berbagai perbedaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, harus dirawat bersama agar semangat kebinekaan tetap terjaga.

"Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum," kata Zainut.

(baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com