JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa bentuk NKRI yang berlandaskan Pancasila merupakan hal yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Siapapun, kata dia, tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun.
"Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau 'bughot' dan hukumnya wajib diperangi," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
(baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Zainut mengatakan, NKRI dan Pancasila merupakan titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada 2016.
Menurut dia, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan merupakan fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun.
"Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?" kata Zainut.
(baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)
Menurut Zainut, hendaknya semangat khilafah yang digagas kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semestinya sesuai dengan semangat nasionalisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.