Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: HTI Cuma Berkhayal, Tak Perlu Dilarang

Kompas.com - 08/05/2017, 15:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap harus melalui proses pengadilan.

Ia memprediksi, proses tersebut tak akan berlangsung singkat.

"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Ya silakan saja, nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," ujar dia.

(Baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)

Fahri menilai Pemerintah kelimpungan dalam merespons pemikiran HTI, sehingga memutukan untuk membubarkan ormas tersebut.

Putusan pembubaran ini, kata Fahri menjadi bukti bahwa pemerintah tak terlalu memahami Pancasila.

HTI, kata Fahri, percaya bahwa permasalahan di dunia tak akan selesai jika khilafah tak terbentuk.

Hal itu menjadi khayalan atau perbedaan yang menjadi dinamika di masyarakat sipil.

"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya sih mengkhayal," tutur dia.

Perbedaan pemikiran, kata Fahri, seharusnya tak boleh dilarang.

Adanya perbedaan pemikiran menurutnya lebih baik dihadapi dengan argumen lain agar "pertarungannya" tak melebar.

"Sekali lagi, discourse (wacana) tidak perlu dihakimi. Biar saja orang mengkhayal kayak gitu, kenapa? Ya, kan?" kata dia.

(Baca: HTI: Coba Tunjukkan, di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?)

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.

Kompas TV Pengaruh Ormas Anti Pancasila di Indonesia (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com