JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi II DPR periode 2010-2011 Chairuman Harahap pernah merekomendasikan kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugigarto, agar menggunakan jasa advokat Hotma Sitompul.
Hal itu dijelaskan Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). Menurut Hotma, awalnya Chairuman, Irman dan Sugiharto mendatangi kantornya.
"Pak Chairuman adalah mantan jaksa dan anggota DPR dan kawan lama saya, dia datang memperkenalkan," ujar Hotma kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
(Baca: Hotma Sitompul Dapat Info Proyek E-KTP Milik Setya Novanto)
Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.
Menurut surat dakwaan, Sugiharto, yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Pelaporan dilakukan setelah panitia pengadaan menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Setelah memberikan pendampingan hukum, Hotma menerima fee sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta. Namun, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Hotma diberitahu bahwa uang 400.000 dollar AS tersebut terkait proyek e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.