Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/05/2017, 18:52 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil sikap dalam pengguliran hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi diminta tak sekadar mengeluarkan pernyataan mendukung KPK.

"Presiden seharusnya sebagai Kepala Negara dia harus punya andil secara politik," ujar Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dalam diskusi Jaringan Masyarakat Antikorupsi di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

(Baca: Soal Hak Angket KPK, Ini Instruksi SBY untuk Fraksi Demokrat)

Menurut Bivitri, Jokowi bisa saja bertindak sebagai penengah antara DPR dan KPK. Misalnya, Presiden Jokowi dapat memanggil DPR dan mengadakan rapat konsultasi.

Presiden diminta menyatakan kepada DPR bahwa penggunaan hak angket sebaiknya tidak mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Dengan demikian, menurut Bivitri, partai politik bisa melihat bahwa Presiden masih memegang kontrol.

(Baca: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Langkah KPK)

"Menurut saya, Pak Jokowi masih kurang bergerak. Menurut saya dia cuma bikin pernyataan "Saya ada di belakang KPK". Itu tidak cukup, itu hanya sekadar pernyataan," kata Bivitri.

Menurut Bivitri, kurangnya Jokowi menunjukkan sikap dalam persoalan hak angket DPR terhadap KPK lantaran terpengaruh penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Baca: Aktivis ICW Samakan Pengusul Hak Angket KPK dengan Penyerang Novel)

"Kelihatannya karena kasus e-KTP banyak menyangkut orang-orang yang punya relasi dengan Presiden. Ini sepertinya yang harus kita bongkar sama-sama," kata Bivitri.

Menurut Bivitri, Jokowi tampak sangat berhati-hati dalam mengambil tindakan. Terlebih lagi, salah satu partai pendukung hak angket terhadap KPK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pendukung utama Jokowi.

"Apalagi, dalam konteks hukum Jokowi kurang mengedepankan hukum. Dia masih mengutamakan cara negosiasi politik yang tidak membuat kegaduhan," kata Bivitri.

Kompas TV Polemik Penggunaan Hak Angket KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke