Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Hakim Kasus Ahok Tidak Bisa Diintervensi Siapa Pun

Kompas.com - 05/05/2017, 15:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa MA tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dia ungkapkan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017).

Massa aksi bermaksud mendatangai Pimpinan MA dan menyampaikan pesan agar hakim memutuskan vonis terbaik atas kasus tersebut.

(Baca: Polisi Minta Peserta Aksi 5 Mei Tak Intervensi Hakim dalam Sidang Ahok)

"Mahkamah Agung berpendirian pada konstitusi, kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang merdeka, tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman jelas tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Selain itu, UU melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

(Baca: Djarot Berharap Hakim Vonis Bebas Ahok)

"Kebebasan atau independensi hakim harus dijaga sedemikian rupa jadi dengan demikian termasuk dalam perkara ini," ujar dia.

"Dari awal sampai sekarang itu tidak ada instruksi apapun dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk mempengaruhi pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan terhadap proses perkara yang bersangkutan," lanjut Suhadi. 

Independensi hakim, kata suhadi, juga diperkuat dalam Hukum Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim.

Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa mengganggu independensi hakim.

"Semua itu sudah mengatur sedemikian rupa, jadi hakim harus independen dan adil," kata Suhadi.

Kompas TV Negara menjunjung tinggi demokrasi, maka setiap kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum dihormati bahkan dijamin undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com