Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus

Kompas.com - 05/05/2017, 12:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lenturnya rumusan delik dalam penodaan agama dinilai membuat pengadilan selalu gagal dalam menentukan batas tegas atas suatu pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penodaan atau permusuhan terhadap agama tertentu.

Hal itu disampaikan Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui keterangan tertulis , yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2017).

Menurut ICJR, persoalan pasal-pasal penodaan agama bukan hanya terletak pada rumusannya, melainkan juga pada pelaksanaan dari aturan pidana tersebut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965, di mana Pasal 1 beleid tersebut menyebutkan dengan tegas, larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran terhadap sesuatu agama.

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Sementara itu, dalam pembahasan Rancangan KUHP, ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 348 hingga Pasal 350.

ICJR memandang, kebebasan berekspresi adalah “cornerstone” yang memungkinkan hak-hak lain dapat dinikmati dan dilindungi.

Oleh karena itu, kebebasan berekspresi harus dilindungi karena penting untuk pelaksanaan kebebasan beragama.

Jika orang tidak bebas untuk mewujudkan agama mereka, tidak ada hak untuk kebebasan berekspresi.

ICJR juga sepakat bahwa kebebasan berekspresi bukan tanpa batas.

Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) ICCPR.

Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terutama dalam kebebasan beragama tetap harus diatur berdasarkan kerangka uji tiga rangkai.

Pertama, pembatasan dilakukan hanya untuk memenuhi tujuan yang sah.

Kedua, pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan UU yang berlaku, yang ditetapkan secara demokratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com