JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, rapat dengar pendapat (RDP) antara lembaga penegak hukum dan DPR kedepannya sebaiknya tidak lagi membahas kasus.
Hal ini guna menghindari upaya intervensi yang dilakukan DPR terhadap lembaga penegak hukum.
Pendapat ini disampaikan Jimly menanggapi polemik hak angket DPR terhadap KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sebaiknya ke depan, semua lembaga penegak hukum itu, Polisi, Kejaksaan, KPK, ketika RDP dengan komisi III itu tidak boleh membicarakan kasus, tapi hanya bicara kebijakan umum dan anggaran. Itulah fungsi dari parlemen DPR," ujar Jimly di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
(baca: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)
Menurut Jimly, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR. Namun, sedianya DPR perlu melihat kondisi untuk menggunakan haknya tersebut.
"Jika itu sudah menyangkut proses hukum, maka proses hukum itu tanggungjawabnya ada di forum pengadilan," kata Jimly.
Di sisi lain, KPK juga tidak perlu khawatir meskipun nantinya terbentuk panitia angket. Jika dipanggil ke DPR, menurut Jimly, penuhi saja panggilan tersebut.
(baca: Ramai-ramai "Balik Badan" Tolak Hak Angket KPK)
Namun, jika didesak untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagaimana keinginan DPR, maka KPK dapat menolak dengan tegas.
Menurut Jimly, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen boleh melakukan penolakan itu.
"KPK punya kebebasan untuk mengatur mana saja yang bisa dibuka kalau dipanggil DPR, dan mana yang tidak boleh dibuka," kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
(baca: 6 Fraksi Tolak Hak Angket, Fahri Tetap Ingin Pansus KPK Dibentuk)
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.