Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Sarankan Rapat DPR dan Penegak Hukum Tak Lagi Bahas Kasus

Kompas.com - 04/05/2017, 17:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, rapat dengar pendapat (RDP) antara lembaga penegak hukum dan DPR kedepannya sebaiknya tidak lagi membahas kasus.

Hal ini guna menghindari upaya intervensi yang dilakukan DPR terhadap lembaga penegak hukum.

Pendapat ini disampaikan Jimly menanggapi polemik hak angket DPR terhadap KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sebaiknya ke depan, semua lembaga penegak hukum itu, Polisi, Kejaksaan, KPK, ketika RDP dengan komisi III itu tidak boleh membicarakan kasus, tapi hanya bicara kebijakan umum dan anggaran. Itulah fungsi dari parlemen DPR," ujar Jimly di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

(baca: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)

Menurut Jimly, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR. Namun, sedianya DPR perlu melihat kondisi untuk menggunakan haknya tersebut.

"Jika itu sudah menyangkut proses hukum, maka proses hukum itu tanggungjawabnya ada di forum pengadilan," kata Jimly.

Di sisi lain, KPK juga tidak perlu khawatir meskipun nantinya terbentuk panitia angket. Jika dipanggil ke DPR, menurut Jimly, penuhi saja panggilan tersebut.

(baca: Ramai-ramai "Balik Badan" Tolak Hak Angket KPK)

Namun, jika didesak untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagaimana keinginan DPR, maka KPK dapat menolak dengan tegas.

Menurut Jimly, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen boleh melakukan penolakan itu.

"KPK punya kebebasan untuk mengatur mana saja yang bisa dibuka kalau dipanggil DPR, dan mana yang tidak boleh dibuka," kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

(baca: 6 Fraksi Tolak Hak Angket, Fahri Tetap Ingin Pansus KPK Dibentuk)

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Kompas TV Apa yang bisa dilakukan oleh partai-partai politik agar langkah ini tak bertujuan untuk melemahkan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com