Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PNRI Akui Andi Narogong Mengatur Spesifikasi Proyek E-KTP

Kompas.com - 04/05/2017, 13:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, mengakui ada intervensi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Isnu, sejak awal sebelum konsorsium PNRI mengikuti proses lelang, Andi telah mengatur spesifikasi teknis dalam proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Isnu saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).

"Dalam pelaksanaannya kami  diundang Andi ke Ruko Fatmawati. Kami dikenalkan dengan beberapa orang dan di situ ada presentasi dan diskusi," ujar Isnu.

Menurut Isnu, pada 2010 dia diperkenalkan dengan Andi oleh terdakwa Irman, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Irman kemudian mengatakan bahwa Andi adalah orang yang nantinya mengerjakan proyek e-KTP.

(Baca: Sidang ke-12 E-KTP, Jaksa KPK Hadirkan Ketua Konsorsium PNRI)

Untuk itu, Isnu diminta untuk berkoordinasi dan menaati perintah Andi Narogong.

Setelah perkenalan itu, menurut Isnu, dia diundang untuk mengikuti pertemuan dengan beberapa pengusaha di sebuah Ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Isnu tidak membantah bahwa dalam pertemuan di Ruko tersebut dibahas spesifikasi teknis yang nantinya digunakan oleh konsorsium dalam proyek e-KTP.

Untuk mengarahkan spesifikasi, Andi pun memperkenalkan Johanes Marlim dari PT Biomorf.

Johanes merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

Selain itu, Andi meminta agar chip yang digunakan dalam proyek e-KTP nantinya menggunakan chip dengan kapasitas memori 8 kilobyte.

Kemudian, menurut Isnu, Andi juga mengarahkan agar sistem biometric menggunakan teknologi iris mata.

(Baca: KPK Masih Perkuat Bukti soal Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP)

Pada kenyataannya, menurut Isnu, semua produk dalam spesifikasi teknis yang diarahkan Andi sejak awal, digunakan konsorsium dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Andi Narogong mengumpulkan 10 perusahaan dan  membuat tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Ketiga konsorsium itu dibahas dan dibentuk oleh sejumlah pengusaha yang bekerja di Ruko Fatmawati.

Selain membentuk konsorsium, para pengusaha yang disebut Tim Fatmawati itu juga mengatur spesifikasi teknis yang nantinya akan digunakan panitia pengadaan di Kemendagri dalam menyusun syarat proses lelang.

Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com