Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM?

Kompas.com - 03/05/2017, 16:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK dengan sangkaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Sedangkan pada kesempatan lainnya, Fahri dilaporkan ke MKD DPR terkait pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017).

"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

"Semua orang boleh menggunakan haknya, tapi semua penggunaan hak kita itu menunjukan siapa kita," lanjut dia.

(baca: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK)

Namun, Fahri mempertanyakan anggapan publik yang menilainya menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP. Terlebih, pihak yang marah justru dari unsur LSM.

"Yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM ini kongkalikong," tuturnya.

Jika hak angket nantinya tetap berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), ia berencana membuka semua informasi yang dimilikinya.

(baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK)

"Saya ingin membuka satu relasi, pola yang tidak sehat yang tercipta di masyarakat kita sehingga penciptaan imajinasi soal korupsi menjadi tidak rasional," tuturnya.

"Misalkan siapa yang mendapat dana untuk setiap hari yang memuji KPK, itu saya tahu dan ada datanya," sambung Fahri.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah ke KPK.

(baca: Presiden PKS: Itu Akal-akalan Fahri Hamzah Saja...)

"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu.

Fahri juga dilaporkan ke MKD DPR. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket pada Rapat Paripurna.

Adapun Fahri saat itu hadir sebagai pimpinan rapat. (baca: Aspirasinya Tak Dianggap Wakili PKS, Ini Komentar Fahri Hamzah)

"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin.

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket KPK (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com