Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Kompas.com - 03/05/2017, 15:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dianggap melanggar kode etik.

Selain Fahri, tiga pimpinan lainnya, yakni Agus Hermanto, Setya Novanto dan Taufik Kurniawan juga dilaporkan dan menjadi Turut Teradu.

Laporan tersebut terkait dengan pengambilan keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket itu.

"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

(baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)

Boyamin menyampaikan empat kejanggalan dalam pengambilan keputusan hak angket KPK tersebut.

Pertama, ketika ada sejumlah anggota DPR yang menolak usulan hak angket tersebut, tak dilakukan mekanisme voting.

Padahal, pengambilan keputusan dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi dan voting.

"Ketika ada yang menolak tapi kemudian bablas itu kemarin juga tidak voting, maka menjadi kesulitan risalah rapatnya itu kemudian pengambilan keputusan itu kemarin dengan cara apa?" kata dia.

"Akalamasi tidak, karena masih ada yang menolak dan interupsi," sambungnya.

(baca: Alasan Fadli Zon "Walk Out" Belakangan Saat DPR Putuskan Angket KPK)

Kedua, tidak dilakukan penghitungan secara fisik pada saat pengambilan keputusan. Padahal, dalam pengambilan keputusan hak angket harus ada minimal separuh anggota Dewan yang hadir.

Selain itu, ada pula syarat ketentuan anggota untuk menyetujui pengambilan keputusan. Penghitungan tersebut dinilai tak dilakukan pada paripurna lalu.

"Kemarin kan banyak kosong, jadi enggak mungkin ada separuh. Kenapa tidak dihitung? Karena pasti kalau dihitung kelihatan belangnya," tutur Boyamin.

Ketiga, tak ada lobi yang dilakukan meski ada fraksi yang tidak setuju dengan usulan tersebut.

Selain tak melakukan lobi, tak ada pula penundaan sidang karena rapat tak dihadiri separuh anggota Dewan.

"Jadi pimpinan sidang itu sudah salah sejak awal ketika tidak melakukan voting. Terus juga tidak menghitung jumlah yang hadir kemudian tidak meminta skorsing untuk dilakukan lobi," kata Penasihat Hukum Antasari Azhar itu.

Kejanggalan keempat, penyampaian usulan hak angket tak didahului penyampaian daftar nama pengusul.

(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Ia mencontohkan pada saat pengajuan hak angket Bank Century. Saat itu, meski beranggotakan hampir 100 orang, nama-nama pendukung hak angket tetap dibacakan.

Sedangkan pada hak angket KPK, nama-nama tersebut seolah disembunyikan bahkan jumlah pengusul sempat simpang siur.

Adapun Fadli Zon tak ikut dilaporkan karena mengikuti fraksinya yang meninggalkan ruang rapat.

Tiga pimpinan DPR lainnya dinilai tak berupaya mencegah Fahri Hamzah, selaku pimpinan rapat, agar tak sembarangan mengetuk palu persetujuan.

"Mestinya juga mereka mengingatkan atau kalau perlu mengambil alih palu," tutur Boyamin.

"Mestinya kalau tidak mampu mencegah Pak Fahri Hamzah bablas, mestinya tiga yang lain juga walk out. Tapi membiarkan dan duduk manis di depan maka itu juga turut Teradu," lanjut dia.

Kompas TV Secepat Kilat, DPR Setujui Hak Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com