Ketiga, tak ada lobi yang dilakukan meski ada fraksi yang tidak setuju dengan usulan tersebut.
Selain tak melakukan lobi, tak ada pula penundaan sidang karena rapat tak dihadiri separuh anggota Dewan.
"Jadi pimpinan sidang itu sudah salah sejak awal ketika tidak melakukan voting. Terus juga tidak menghitung jumlah yang hadir kemudian tidak meminta skorsing untuk dilakukan lobi," kata Penasihat Hukum Antasari Azhar itu.
Kejanggalan keempat, penyampaian usulan hak angket tak didahului penyampaian daftar nama pengusul.
(baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)
Ia mencontohkan pada saat pengajuan hak angket Bank Century. Saat itu, meski beranggotakan hampir 100 orang, nama-nama pendukung hak angket tetap dibacakan.
Sedangkan pada hak angket KPK, nama-nama tersebut seolah disembunyikan bahkan jumlah pengusul sempat simpang siur.
Adapun Fadli Zon tak ikut dilaporkan karena mengikuti fraksinya yang meninggalkan ruang rapat.
Tiga pimpinan DPR lainnya dinilai tak berupaya mencegah Fahri Hamzah, selaku pimpinan rapat, agar tak sembarangan mengetuk palu persetujuan.
"Mestinya juga mereka mengingatkan atau kalau perlu mengambil alih palu," tutur Boyamin.
"Mestinya kalau tidak mampu mencegah Pak Fahri Hamzah bablas, mestinya tiga yang lain juga walk out. Tapi membiarkan dan duduk manis di depan maka itu juga turut Teradu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.