Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cici Tegal Akui Terima Cek Senilai Rp 500 Juta dari Siti Fadilah

Kompas.com - 03/05/2017, 13:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengakui bahwa ia pernah menerima cek senilai Rp 500 juta dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Menurut Cici, uang tersebut merupakan sumbangan untuk mengadakan konser musik religi.

Hal itu dikatakan Cici saat bersaksi untuk terdakwa Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017).

"Alhamdulilah dapat Rp 500 juta," ujar Cici.

Menurut Cici, ia dan Siti merupakan anggota pengajian yang digelar Yayasan Orbit Lintas Profesi di kediaman pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Awalnya, Yayasan akan menggelar konser musik religi di Jakarta Convention Center, pada Februari 2008.

Menurut Cici, konser musik yang melibatkan lebih dari 100 artis dan musisi tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar.

Cici mengatakan, Yayasan meminta Siti Fadilah menjadi sponsor acara tersebut.

Permintaan secara resmi melalui proposal yang diberikan kepada seluruh anggota pengajian.

Selanjutnya, dalam sebuah kegiatan pengajian di kediaman Din Syamsuddin, Siti memberikan uang dalam bentuk cek kepada dirinya.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad.

"Waktu itu Ibu (Siti) bilang, ini silakan Ci diambil ada bantuan dari Ibu," kata Cici.

Dalam surat dakwaan, Siti Fadilah Supari juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.

Dalam surat dakwaan, uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,8 miliar tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti disebut menggunakan uang yang ia terima untuk berinvestasi.

Selain itu, Siti juga menggunakan uang yang ia terima untuk disumbangkan kepada yayasan. Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Cici Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com