JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengaku tak tahu menahu soal hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku, tak ada laporan dari kadernya soal dukungan Hanura terhadap hak angket.
"Saya enggak tahu angket itu sudah bergulir karena saya enggak dilaporkan," kata Oesman Sapta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Oesman berencana memanggil anggota Fraksi Partai Hanura untuk meminta klarifikasi terhadap dukungan tersebut.
Ia juga mengaku tak tahu atas seizin siapa dukungan Fraksi Hanura terhadap hak angket KPK.
"Saya mau minta klarifikasi. Karena harusnya saya sebagai Ketua Umum, memang saya enggak berada di tempat, tapi kan bisa saja ditunggu. Saya baru pulang tadi pagi," kata dia.
(Baca: Hanura Dukung Hak Angket KPK)
Saat ditanya terkait sikap Hanura terhadap hak angket, Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak mengerti soal hukum.
Namun, ia berpendapat, sebaiknya proses hukum dikedepankan.
"Proses hukum jalan dulu. Baru nanti kalau kegagalan hukum ada, baru ada angket," kata Oesman.
Adapun dari 26 anggota DPR pengusul hak angket, tujuh orang di antaranya merupakan anggota Fraksi Partai Hanura.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
(Baca: Hanura: Hak Angket agar KPK "On The Track", Bukan untuk Melemahkan)
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam,yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.