Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/05/2017, 22:36 WIB

oleh: Timboel Siregar

Salah satu agenda pembahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direksi BPJS Kesehatan, 5 April 2017, adalah rencana BPJS Kesehatan mewujudkan tiga fokus utama tahun 2017, yaitu keberlangsungan finansial, kepuasan peserta, dan perluasan kepesertaan.

Fokus keberlangsungan finansial diuraikan pada lima target, yang salah satunya menerapkan penegakan hukum bagi badan usaha (BU) dan BUMN yang melanggar aturan. Fokus kepuasan peserta dijabarkan dalam lima target juga, salah satunya mengoptimalkan implementasi coordination of benefit (CoB) untuk peserta penerima upah (PPU). Fokus perluasan kepesertaan menuju cakupan semesta mengurai tiga hal, salah satunya adalah penerapan percepatan perekrutan peserta potensial.

Dari paparan tersebut, penulis menilai tiga fokus itu sebenarnya merupakan inti permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberlanjutan program JKN selalu dihantui defisit pembiayaan. BPJS Kesehatan setiap tahun mencatatkan "prestasi" defisit: Rp 3,3 triliun pada 2014, Rp 5,7 triliun pada 2015, dan akhir September 2016 sudah mencapai Rp 3,17 triliun.

Walaupun tiap tahun pemerintah dan DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) ke BPJS Kesehatan atas defisit yang terjadi, tetap saja defisit harus segera dicarikan solusinya tanpa harus bergantung pada PMN.

Meskipun BPJS Kesehatan mengklaim indeks kepuasan peserta pada 2016 mencapai 78,6 persen, masih banyak kasus yang belum bisa diselesaikan secara sistemik. Contohnya, pasien JKN disuruh beli obat sendiri, kesulitan mendapatkan ruang perawatan hingga ICU, disuruh menunggu berbulan-bulan untuk dioperasi, hingga kasus pasien JKN dipaksa pulang dalam kondisi tidak sadar.

Potensi besar di PPU

Permasalahan defisit keuangan sebenarnya bisa lebih mudah teratasi apabila jumlah kepesertaan dari unsur pekerja/buruh formal, yaitu PPU badan usaha (BU) swasta dan BUMN bisa dimaksimalkan. Per akhir Februari 2017, jumlah PPU tercatat 10.127.263 orang. Jumlah ini masih jauh lebih kecil ketimbang jumlah peserta PPU di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 22,6 juta orang, apalagi jika dibandingkan dengan total jumlah pekerja formal yang mencapai 39 juta orang (Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker RI, Agustus 2016).

Potensi iuran dari PPU sangat besar. Selama Januari-September 2016, jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan dari unsur PPU Rp 13,03 triliun atau 25,98 persen dari total iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Tentunya iuran ini akan semakin besar apabila jumlah kepesertaan PPU ditingkatkan. Mengacu UU No 40/2004, UU No 24/2011 jo Perpres No 111/2013, PPU di BU dan BUMN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan paling lambat 1 Januari 2015 harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Regulasi-regulasi ini merupakan dasar hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan PPU. Namun, regulasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga jumlah PPU masih relatif rendah. Penegakan hukum tak berjalan baik sehingga tingkat kepatuhan BU dan BUMN rendah. Masalah CoB juga berkontribusi pada rendahnya kepesertaan PPU di BPJS Kesehatan.

Komitmen meningkatkan kepesertaan PPU oleh direksi BPJS Kesehatan dengan mencocokkan data PPU di BPJS Ketenagakerjaan sudah pernah tercetus. Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepakat menyinergikan proses pendaftaran kepesertaan untuk meningkatkan kepesertaan di dua BPJS itu (Kompas, 15/6/2016). Namun, komitmen itu belum dilaksanakan, terlihat dari jumlah PPU sebesar 10.081.466 orang (30 November 2016) yang hanya meningkat sedikit jadi 10.127.263 orang (per 28 Februari 2017).

Apabila komitmen itu direalisasikan dengan penegakan hukum yang baik serta CoB yang tersosialisasi, paling tidak pada kuartal pertama tahun 2017 ini jumlah peserta PPU sudah bisa mendekati angka 22,6 juta orang. Ini artinya potensi iuran yang akan masuk ke BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp 27,12 triliun (asumsi rata-rata upah Rp 2 juta per bulan).

Dengan potensi iuran yang besar ini, tentunya BPJS Kesehatan bisa lebih mudah untuk membiayai klaim rumah sakit (RS), membayar kapitasi maupun membiayai operasionalnya. Juga, tentunya, akan lebih mudah lagi untuk membantu pasien JKN yang mengalami masalah di fasilitas kesehatan.

JKN sebagai tuntutan

Menjadi peserta program JKN merupakan hak konstitusional semua pekerja/buruh Indonesia. Namun, masih banyaknya PPU yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan menunjukkan fakta belum semua BU dan BUMN menyadari arti pentingnya JKN bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Rendahnya kesadaran tersebut akibat persepsi mereka tentang JKN, yaitu sebagai beban biaya yang akan memengaruhi keuntungan. Seharusnya JKN, beserta jaminan sosial lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, bisa dimaknai sebagai investasi sumber daya manusia yang akan mendorong produktivitas kerja, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan perekonomian Indonesia secara umum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com