oleh: Timboel Siregar
Salah satu agenda pembahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direksi BPJS Kesehatan, 5 April 2017, adalah rencana BPJS Kesehatan mewujudkan tiga fokus utama tahun 2017, yaitu keberlangsungan finansial, kepuasan peserta, dan perluasan kepesertaan.
Fokus keberlangsungan finansial diuraikan pada lima target, yang salah satunya menerapkan penegakan hukum bagi badan usaha (BU) dan BUMN yang melanggar aturan. Fokus kepuasan peserta dijabarkan dalam lima target juga, salah satunya mengoptimalkan implementasi coordination of benefit (CoB) untuk peserta penerima upah (PPU). Fokus perluasan kepesertaan menuju cakupan semesta mengurai tiga hal, salah satunya adalah penerapan percepatan perekrutan peserta potensial.
Dari paparan tersebut, penulis menilai tiga fokus itu sebenarnya merupakan inti permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberlanjutan program JKN selalu dihantui defisit pembiayaan. BPJS Kesehatan setiap tahun mencatatkan "prestasi" defisit: Rp 3,3 triliun pada 2014, Rp 5,7 triliun pada 2015, dan akhir September 2016 sudah mencapai Rp 3,17 triliun.
Walaupun tiap tahun pemerintah dan DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) ke BPJS Kesehatan atas defisit yang terjadi, tetap saja defisit harus segera dicarikan solusinya tanpa harus bergantung pada PMN.
Meskipun BPJS Kesehatan mengklaim indeks kepuasan peserta pada 2016 mencapai 78,6 persen, masih banyak kasus yang belum bisa diselesaikan secara sistemik. Contohnya, pasien JKN disuruh beli obat sendiri, kesulitan mendapatkan ruang perawatan hingga ICU, disuruh menunggu berbulan-bulan untuk dioperasi, hingga kasus pasien JKN dipaksa pulang dalam kondisi tidak sadar.
Potensi besar di PPU
Permasalahan defisit keuangan sebenarnya bisa lebih mudah teratasi apabila jumlah kepesertaan dari unsur pekerja/buruh formal, yaitu PPU badan usaha (BU) swasta dan BUMN bisa dimaksimalkan. Per akhir Februari 2017, jumlah PPU tercatat 10.127.263 orang. Jumlah ini masih jauh lebih kecil ketimbang jumlah peserta PPU di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 22,6 juta orang, apalagi jika dibandingkan dengan total jumlah pekerja formal yang mencapai 39 juta orang (Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker RI, Agustus 2016).
Potensi iuran dari PPU sangat besar. Selama Januari-September 2016, jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan dari unsur PPU Rp 13,03 triliun atau 25,98 persen dari total iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Tentunya iuran ini akan semakin besar apabila jumlah kepesertaan PPU ditingkatkan. Mengacu UU No 40/2004, UU No 24/2011 jo Perpres No 111/2013, PPU di BU dan BUMN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan paling lambat 1 Januari 2015 harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Regulasi-regulasi ini merupakan dasar hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan PPU. Namun, regulasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga jumlah PPU masih relatif rendah. Penegakan hukum tak berjalan baik sehingga tingkat kepatuhan BU dan BUMN rendah. Masalah CoB juga berkontribusi pada rendahnya kepesertaan PPU di BPJS Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.