Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Suya Paloh Nilai "Presidential Threshold" Tetap Diperlukan

Kompas.com - 02/05/2017, 21:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai perlu adanya ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold (PT) pada pemilu 2019.

Menurut Surya Paloh, presidential threshold tetap diperlukan meski pemilu legislatif dan pemilu presiden berlangsung serentak. Nantinya, ambang batas pilpres bisa mengacu pada perolehan suara partai di pileg 2014.

Ia menambahkan, seorang calon presiden semestinya mendapat dukungan penuh dari partai politik yang memiliki kursi di DPR. Sebab, nantinya presiden terpilih diharuskan membangun pemerintahan yang efektif.

Selain itu, menurut Paloh, jika calon presiden tidak mendapat dukungan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki banyak suara, itu menandakan dia tidak dikenal dan tak dikehendaki masyarakat.

"Lucu sekali kita. Terlalu sombong bebaskan PT itu. Jadi kalau ada nasib baik. Entah siapa dia jadi presiden, dia dapat pengawalan berdasarkan protokoler baru, kemudian kita bingung, siapa dia," kata Paloh saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017).

Adanya ambang batas pilpres, menurut Paloh, menunjukkan kepada setiap warga negara Indonesia bahwa untuk menjadi presiden dibutuhkan seleksi yang ketat sejak awal. Dengan demikian tidak sembarangan orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden.

"Sistem politik ini kan harus ada budayanya. Harus ada bedanya LSM dengan institusi resmi parpol. Kalau enggak untuk apa kita bikin parpol yang ada aturan dan sebagainya," kata Surya Paloh.

(Baca juga: "Presidential Threshold" dan Asa Partai Baru Jelang Pemilu 2019)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy sebelumnya mengatakan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki pemilu 2019 tanpa presidential threshold.

Lukman menyebutkan, hanya tiga partai yang menolak tidak adanya ambang batas pencapresan, yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem.

Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.

"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

(Baca: Mayoritas Fraksi Ingin Tak Ada Ambang Batas Pencapresan)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com