JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengetahui adanya informasi soal rencana aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) pada Jumat (5/5/2017).
Aksi tersebut dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan hakim terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.
Rikwanto mengingatkan para peserta aksi untuk tidak mengintervensi vonis hakim.
"Prinsipnya pengadilan itu independen, tidak boleh diintervensi. Demonstrasi juga perlu dibatasi," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2017).
Rencananya, aksi akan dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung. Namun, menurut Rikwanto, semestinya demonstrasi tidak diperbolehkan di depan pengadilan karena dikhawatirkan memengaruhi proses persidangan.
Jarak antara lokasi demonstrasi dan pengadilan juga harus dibatasi.
"Di dalam itu harus yakin paham, bukan karena tekanan," kata Rikwanto.
(Baca juga: Kapolri Berencana Buat Daftar Demonstrasi Online)
Meski begitu, hingga saat ini kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi.
Sedianya surat tersebut diterima tiga hari sebelum aksi dilakukan. Dengan demikian, polisi mengetahui tujuan aksi, jumlah peserta, dan jalanan yang akan dilalui sehingga pengamanan bisa menyesuaikan.
"Kadang tidak patuh. Cari massa, anggaran angkutan, H-3 belum dapat semua, tapi sudah diekspos di media sosial," kata Rikwanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.