Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Keluhkan Kebijakan Menteri Susi ke Muhaimin Iskandar

Kompas.com - 02/05/2017, 15:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan dari berbagai daerah mendatangi kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh I, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017), untuk bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Para nelayan mengeluhkan dan mengadukan sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Muhaimin.

Kebijakan yang dikeluhkan antara lain Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Anwar, salah satu nelayan asal Sukabumi mengeluhkan kebijakan Susi yang berujung pada larangan penangkapan bibit lobster. Penangkapan lobster selama ini telah menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat di bentang pantai Sukabumi. Menurut dia, biasanya seluruh nelayan Sukabumi menghasilkan 100.000 bibit lobster per hari sebelum kebijakan tersebut berlaku.

Kini, nelayan tidak bisa lagi menangkap bibit lobster karena adanya larangan itu. Sejumlah nelayan yang masih melakukan penangkapan lobster dengan ukuran yang terdapat pada Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015, terancam pidana.

"Dalam seminggu ini, sudah sembilan nelayan ditangkap polisi," kata Anwar kepada Muhaimin.

Dia menambahkan, di sisi lain para nelayan masih melihat ada kegiatan ekspor bibit lobster ke luar negeri yang diduga dilakukan ilegal.

Larangan itu, menurut dia, juga berdampak pada pendapatan daerah. Sebab, 100.000 lobster yang ditangkap per hari itu senilai Rp 4 miliar. "Potensi PAD enggak bisa ditarik, retribusi dan sebagainya (tidak bisa didapat)," kata Anwar.

Nawawi, nelayan asal Banten, mengeluhkan larangan penggunaan cangkrangan. Dampak Permen Nomor 71 Tahun 2016 menurut dia tiga nahkoda kapal nelayan asal Banten ditangkap dan dijebloskan ke bui.

Permen itu juga berdampak pada 200 kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di Banten. Dia mengatakan, satu kapal nelayan punya 10-13 ABK (anak buah kapal). Jika ada 200 kapal, jumlah ABK yang kehilangan mata pencaharian sebanyak 2.000 hingga 2.600 orang. Belum lagi dampaknya bagi keluarga nelayan.

Selain itu, masih ada sektor-sektor usaha seperti pengerajin kerupuk, baso ikan, yang mengandalkan tangkapan ikan bondolan. Ikan bondolan menurut dia hanya bisa ditangkap dengan cantrang.

Akibat adanya kebijakan ini, nelayan kini menurut di main kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

"Nelayan cangkrang dulu ketemu Polair (Polisi Perairan) dan Angkatan Laut senang, (karena) takut ada bajak laut, tapi sekarang terbalik, (jadi) kabur. Ini yang terjadi tidak hanya di Banten, tapi seluruh," ujar dia.

Para nelayan yang hadir meminta agar Muhaimin menyampaikan hal itu kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo. Mereka juga meminta agar permen-permen tersebut dicabut.

Cak Imin menyatakan akan menawarkan kepada Menteri Susi untuk menemui nelayan. Menurut dia, PKB siap untuk menjembatani.

"Bagi PKB tidak ada kepentingan selain semua tumbuh kembang dengan baik, dapat manfaat, tidak berdampak kemiskinan," kata Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com