Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangkapan Miryam, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum

Kompas.com - 02/05/2017, 14:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan politisi Hanura, Miryam S. Haryani.

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Bu Miryam juga kan katanya sedang akan mengajukan praperadilan. Jadi kami juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujar Dadang saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).

Soal status Miryam di partai, belum ada keputusan pasca-penetapan tersangka dan penangkapannya terkait kasus tersebut.

(Baca: KPK Panggil Pengacara Muda yang Diduga Pengaruhi Miryam S Haryani)

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
"Pada dasarnya seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka maka dia kemudian bisa diberhentikan oleh partai. Tapi tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu, bukan korupsi. Ini kan mesti kami pelajari benar. jangan nanti buat keputusan digugat lagi," lanjut Dadang.

Dadang mengatakan, partainya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait status Miryam karena yang bersangkutan menduduki posisi strategis di fraksi.

Miryam saat ini menjabat Bendahara Fraksi Hanura.

"Jadi kami masih harus menunggu ketua umum (ketum). Dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Kalau tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai. Makanya ini prosesnya kan mesti menunggu Ketum," papar Dadang.

(Baca: Ditanya Alasan Bersembunyi, Miryam Mengaku Sedang Berlibur)

Sebelumnya, Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kompas TV KPK Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Miryam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com