JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menganggap rekomendasi Ombudsman kepada Korps Lalu Lintas Polri terkait pelayanan SIM dan tilang belum dijalankan seluruhnya.
Masih banyak keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman, salah satunya soal pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Hal itu disampaikan Adrianus saat mengunjungi Markas Komando Korlantas Polri, Jakarta.
"Ada beberapa hal yang kami harapkan diperbaiki. Pertama, harus ada standar pelayanan. Kedua, tidak terdapatnya alur pelayanan," ujar Adrianus di Markas Komando Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Adrianus juga menekankan bahwa harus ada pendampingan dokter dan psikolog dalam pembuatan SIM.
Dari diskusi yang dilakukan secara tertutup, Adrianus mendapatkan jawaban bahwa alur layanan sudah tersedia, meski baru 12 percontohan di Satpas SIM yang cukup baik.
Percontohan itu, kata dia, sudah memenuhi standar layanan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik.
(Baca: Pelayanan SIM Terapung di NTT Ditetapkan sebagai Rekor Dunia)
Adrianus mengingatkan Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa bahwa pihaknya akan membuat survei berkala tentang pelayanan publik.
"Kami minta ke Korlantas jangan sampai masyarakat saat kami survei, ternyata pelayanan yang ada hanya pajangan saja. Atau ternyata petugas tidak seperti yang diharapkan," kata Adrianus.
Selain itu, Adrianus juga menyinggung soal penyebaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang belum merata.
Tidak sedikit warga yang memiliki kendaraan belum mendapatkan TNKB karena keterbatasan ketwrsediaan di daerahnya. Tahun lalu, Ombudsman menerima sekitar 500 pengaduan masyarakat terkait TNKB.
(Baca: Polisi Tangkap Calo SIM di Satpas Daan Mogot)
"Bahkan repotnya ketika plat nomor belum ada, dan dipakai kertas atau triplek, ditilang. Mengindikasikan tidak adanya kekompakan dari satwil di daerah," kata Adrianus.
Hal terakhir yang disorot yakni soal peradilan tilang. Ombudsman telah memanggil Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengatasi permasalahan sistem tilang.
Meski e-tilang sudah diluncurkan, namun belum seluruh daerah menerapkannya. Sementara warga mengeluhkan proses sidang tilang yang merepotkan.
"Masyarakat mengurus SIM-nya yang ditilang harus antre minta ampun, berjejal-jejal, kemudian ditawari calo," kata Adrianus.
Oleh karena itu, Ombudsman akan terus memantau perkembangan perbaikan pelayanan Korlantas Polri hingga semua rekomendasi dijalankan.
Sementara itu, Royke menyebut pihaknya telah berupaya maksimal memperbaiki sistem yang ada. Ia bertekad terus memperbaiki pelayanan dengan inovasi agar masyarakat lebih mudah membuat SIM dan mempermudah saat terena tilang.
"Ditingkatkan untuk inovasi-inovasi, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Baik itu pelayanan SIM, TNKB, dan tilang yang kita kenal dengan elektronik tilang," kata Royke.