Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc

Kompas.com - 02/05/2017, 13:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap,  KPU di tingkat provinsi, kota/kabupaten tetap lembaga permanen.

Ia menanggapi wacana yang bergulir di DPR agar KPU di daerah bersifat adhoc.

"Harapan kami tidak jadi di-adhoc-kan tapi permanen," ujar Hasyim, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

DPR beralasan bahwa KPU tingkat daerah tak memiliki beban kerja setelah menyelenggarakan pemilihan.

Menurut Hasyim, KPU di daerah tetap memiliki beban kerja setelah pesta demokrasi usai.

Setelah menggelar pemilihan kepala daerah, sebagai penyelenggara harus mempersiapkan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang akan diselenggarakan 2,5 tahun kemudian.

"KPU tidak ada yang nganggur, sama di daerah juga tidak ada yang nganggur. Coba misalkan kalau pemilu dalam lima tahun dibuat dua jenis pemilu, pemilu nasional dan daerah, misalnya 2019 pemilu nasional dan dua setengah tahun berikutnya pemilu daerah," kata Hasyim.

(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

"Kalau kita hitung-hitung begitu, enggak ada KPU nganggur. Misalkan abis pemilu, ngurusi kotak suara taruh mana. Salah besar kalau KPU-KPU daerah menganggur, yang dikerjakan masih banyak," tambah dia.

Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan, kerja KPU di daerah tidak hanya pada saat akan digelar pemilihan.

Banyak yang dilakukan oleh KPUD. Misalnya, dalam proses Pergantian Antar-waktu (PAW) anggota DPRD, KPUD menjadi pihak yang memverifikasi calon anggota DPRD yang akan menjabat.

"Kemudian melakukan pendidikan demokrasi. Jadi bukan dihari pemungutan suara saja," ujar Wahyu.

Sebelumnya, wacana menjadikan KPUD sebagai lembaga yang bersifat ad hoc mencuat dalam rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

DPR menilai, keberadaan penyelenggara pemilu di level provinsi dan kabupaten kembali ditinjau ulang.

(Baca: Penyelenggara Pemilu Ad hoc Disarankan Diisi Kaum Muda)

Pasalnya, mulai tahun 2024 mendatang, pemilu legislatif nasional serta daerah, presiden serta wakil presiden, serta kepala daerah, akan berlangsung dalam waktu satu tahun.

Dengan demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten hanya akan bekerja menjelang tahun pemilu.

Oleh karena itu, DPR mewacanakan struktur KPU di provinsi dan kota atau kabupaten bersifat ad hoc.  

Kompas TV Dalam RUU Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com