"Komnas HAM juga melaporkan soal pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, utamanya pada konteks konflik yang pernah terjadi di Indonesia, dari Tragedi 65, Timor Leste, Aceh, Papua, Mei 98, dan sejumlah konflik komunal lainnya," kata Azriana.
Selain itu, dalam laporan tersebut, Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang berpotensi mengkriminalkan, membatasi ekspresi dan mendiskriminasi hak kelompok minoritas.
(Baca: Ini Hambatan Penegakan HAM yang Akan Disampaikan Pemerintah ke PBB)
Menurut Azriana, setidaknya terdapat 421 kebijakan diskriminatif yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan.
Kondisi perempuan dalam konflik eksploitasi sumber daya alam dan kerentanan perempuan pembela HAM pun menjadi perhatian.
Azriana berharap, dalam sidang UPR, Pemerintah Indonesia mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi yang disampaikan negara-negara anggota PBB sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan situasi HAM di Indonesia.
UPR merupakan mekanisme inovatif di mana seluruh 93 negara anggota PBB menjalani proses kaji ulang secara sukarela dan berkala terkait situasi HAM di masing-masing negara.
Mekanisme UPR ini bukan proses mengadili catatan HAM suatu negara.
Berbagai pihak diberi ruang untuk menyampaikan laporan tertulis, baik lembaga masyarakat sipil, lembaga HAM nasional dan pemerintah.
Bahan-bahan tersebut akan dijadikan dasar berbagai negara anggota PBB untuk mereview dan menyampaikan rekomendasi pada Indonesia.
Rencananya, saat sidang UPR besok, delegasi Pemerintah Indonesia akan dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.